Minggu, 06 Mei 2012

Jihad


 Arti kata jihad Banyak sekali terjadi salah paham tentang arti jihad dalam Islam, yaitu kata jihad dianggap sama artinya denganperang. Bahkan para penyelidik besar bangsa Eropa yang pintar-pintar pun tak mau susah payah membuka buku Kamus Bahasa Arab atau menggali Qur’an Suci untuk menemukan arti jihad yang sebenarnya. Kesalah-pahaman itu begitu luas hingga seorang sarjana kenamaan, A.J. Wensinck, pada waktu menulis susunan Hadits: A handbook of Early Muhammadan Tradition, selain tak membuat suatu referensi mengenai kata jihad, ia menunjukkan kepada para pembaca kata perang, seakan-akan dua perkataan itu sama artinya. Bahkan kesalah-pahaman itu lebih luas lagi dalam buku Encyclopaedia of Islam. Pada waktu menjelaskan kata jihad buku itu mengawali tulisannya sebagai berikut: “Menyebarkan Islam dengan senjata adalah tugas suci kaum Muslimin seumumnya”, seakan-akan kata jihad bukan saja berarti perang, melainkan pula perang untuk menyebarluaskan Islam.Dalam buku The Religion of Islam, F.A. Klein membuat keterangan yang sama: “Jihad, ialah Perang melawan kaum kafir dengan tujuan memaksa mereka untuk memeluk agama Islam, atau menindas dan membinasakan mereka jika mereka menolak menjadi orang Islam; menyiarkan dan memenangkan Islam di atas sekalian agama dianggap sebagai tugas suci umat Islam”. Jika para sarjana tersebut mau sedikit bersusah payah untuk membuka-buka kamus Bahasa Arab yang sederhana, mereka tak mungkin membuat kesalahan semacam itu. Kata jihad berasal dari kata jahd atau juhd, artinya tenaga, usaha atau kekuatan. Katajihad dan mujahadah artinya berjuang sekuat tenaga untuk menangkis serangan musuh (R). Selanjutnya Imam Raghib menerangkan: “Jihad terdiri dari tiga macam: (1) berjuang melawan musuh yang kelihatan, (2) berjuang melawan setan, (3) berjuang melawan nafsu. Menurut ulama lain, jihad berarti bertempur melawan kaum kafir, dan ini adalah perjuangan secara intensif (muballaghah), dan berarti pula berjuang dengan segala tenaga dan kekuatan, baik dengan lisan (qaul), ataupun dengan perbuatan (fi’il) (N). Ulama ketiga menjelaskan arti kata jihad: Kata jihad adalah bentuk infinitif dari kata jahada, artinya menggunakan atau mengeluarkan tenaga, daya, usaha atau kekuatan untuk melawan suatu obyek yang tercela, dan obyek itu ada tiga macam, (1) musuh yang kelihatan, (2) setan, dan (3) nafsu. Semua obyek itu tercakup dalam ayat Qur’an XXII:78” (LL). Oleh sebab itu, jihad tidaklah sama artinya denganperang, apalagi kata jihad yang menurut anggapan orang Eropa berarti “perang untuk menyiarkan Islam”, ini tak dikenal sama sekali oleh Kamus Bahasa Arab dan oleh ajaran Qur’an Suci.
 Penggunaan kata jihad dalam wahyu Makkiyah Kami menganggap perlu, atau bahkan amat penting untuk meninjau arti kata jihad yang digunakan oleh Qur’an Suci. Kenyataan menunjukkan bahwa kaum Muslimin baru diizinkan perang setelah mereka hijrah ke Madinah, atau paling awal, izin perang itu diberikan menjelang keberangkatan mereka dari Makkah ke Madinah. Tetapi perintah melakukan jihad sudah ada dan tercantum dalam wahyu Makkiyah terakhir. Surat Al-‘Ankabut, yakni Surat ke 29, tak sangsi lagi termasuk golongan Surat yang diturunkan pada tahun kelima dan tahun keenam Bi’tsah Nabi, namun di situ sudah digunakan sebanyak-banyaknya kata jihad dalam arti berjuang dengan daya dan tenaga, tanpa mengandung arti perang. Di antaranya terdapat dalam ayat yang berbunyi: “Dan orang-orang yang berjuang (jahadu) untuk Kami, mereka pasti Kami pimpin pada jalan Kami; dan sesungguhnya Allah itu menyertai orang-orang yang berbuat kebaikan” (29:69). Kata jahadu ini berasal dari kata jihad ataumujahadah; dan ditambah kata fina (untuk Kami), menunjukkan bahwa yang dimaksud jihad dalam ayat tersebut ialah perjuangan rohani untuk dekat kepada Allah, dan hasil perjuangan itu dikatakan di dalam ayat itu, bahwa Allah memimpin orang-orang yang berjuang pada jalan Allah.Dalam Surat 29 itu pula, kata jihad digunakan dua kali dalam ayat sebelumnya, yang artinya persis sama. Ayat yang satu berbunyi: “Dan barangsiapa berjuang sekuat tenaga (jahada), ia hanyalah berjuang (yujahidu) untuk kepentingan jiwanyayaitu untuk kepentingan diri sendiri: “Sesungguhnya Allah itu Yang Maha-kaya di atas sarwa sekalian alam” (29:6). Dalam Surat yang sama pula, digunakan kata jihad dalam arti bertengkar mulut: “Dan kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik terhadap orang tuanya. Tetapi jika mereka bertengkar (jahada) dengan engkau supaya engkau menyekutukan Aku, yang engkau tak mempunyai ilmu, janganlah engkau taat kepada meraka” (29:8). Di antara Surat Makkiyah terakhir dapat kami sebutkan Surat an-Nahl, yakni Surat 16 yang diturunkan menjelang berakhirnya zaman Makkah, yang di dalamnya terdapat ayat yang berbunyi: “Sesungguhnya Tuhan dikau (melindungi) orang yang berhijrah setelah mereka difitnah, lalu mereka berjuang (jahadu) dan bersabar (shabaru); sesungguhnya Tuhan dikau setelah itu adalah Yang Maha-pengampun, Maha-pengasih” (16:110). Ada kesalah-pahaman lagi yang sudah umum, yaitu pada zaman Makkah, Quran Suci memerintahkan supaya bersabar, sedang pada zaman Madinah Qur’an memerintahkan supaya berjihad, sakan-akan sabar dan jihad dua hal yang saling bertentangan. Kesalahan itu diperbaiki oleh kutipan ayat tersebut yang menerangkan perintah berjihad dan ber-sabar dalam satu ayat. Dua contoh lagi tentang digunakannya kata jihad dalam wahyu Makkiyah. Di satu tempat dikatakan: Dan berjuanglah (jahidu) untuk kepentingan Allah dengan sebenar-benar perjuangan (haqqa jihadih)” (22:78). Ayat yang lain berbunyi: “Maka janganlah engkau menuruti kaum kafir, dan berjuanglah (jahidu) dengan ini melawan mereka dengan perjuangan (jihadan) yang hebat” (25:52). Di sini yang dituju oleh dlamir (kata ganti) bihi (dengan ini) ialah Qur’an Suci, sebagaimana ditunjukkan oleh hubungan ayat ini dengan ayat sebelum dan sesudahnya. Nah, dalam dua ayat tersebut, terang sekali bahwa orang diperintahkan berjihad, tetapi dalam ayat pertama, jihad itu dilakukan untuk dekat kepada Allah; sedang dalam ayat kedua jihad itu dilakukan terhadap kaum kafir, tetapi bukan jihad dengan pedang, melainkan jihad dengan Qur’an. Oleh karena itu, perjuangan untuk dekat kepada Allah dan untuk menaklukkan hawa nafsu, dan perjuangan untuk mengalahkan kaum kafir, bukan dengan pedang, melainkan dengan Qur’an, adalah jihad menurut istilah Qur’an, dan perintah Qur’an untuk melaksanakan dua macam jihad ini, telah diberikan lama sebelum perintah mengangkat senjata untuk membela diri.  Jihad dalam wahyu Madaniyah Perjuangan guna menegakkan kepentingan nasional, baru diwajibkan kepada kaum Muslimin setelah mereka hijrah ke Madinah, dan mereka diwajibkan mengangkat senjata untuk membela diri. Perjuangan ini pun dinamakan jihad. Tetapi sekalipun di dalam Surat Madaniyah, kata jihad itu digunakan dalam arti luas, yakni perjuangan dengan lisan, ataupun dengan perbuatan. Sebagai contoh, kami kutip dua ayat Madaniyah yang terang-terangan menggunakan kata jihad dalam arti luas: “Wahai Nabi, berjuanglah (jahid) melawan kaum kafir dan kaum munafik, dan bersikap keraslah terhadap mereka; dan tempat tinggal mereka ialah Neraka, dan buruk sekali kepastian itu(9:73; 66:9). Menurut ayat ini, Nabi Suci diperintah untuk berjuang melawan kaum kafir dan kaum munafik sekaligus. Kaum munafik ialah orang yang lahiriyahnya Muslim, dan hidup di tengah-tengah kaum Muslimin, dan diperlakukan sebagai orang Islam dalam segala hal. Mereka pergi ke Masjid dan menjalankah shalat bersama-sama kaum Muslim sejati. Bahkan mereka juga membayar zakat. Memerangi mereka tak mungkin, dan ini tak pernah dilakukan. Malahan adakalanya mereka bertempur bersama-sama kaum Muslimin melawan kaum kafir. Oleh sebab itu, melakukan jihad terhadap kaum kafir dan kaum munafik dalam hal ini tak mungkin diartikan perang fisik terhadap mereka. Jihad di sini mempunyai arti yang sama dengan arti jihad yang digunakan dalam wahyu Makkiyah, yaitu jihad dengan Qur’an Suci, sebagaimana diuraikan dalam 25:52, yaitu berusaha sekuat tenaga agar mereka memeluk Islam dengan benar. Sebenarnya, dalam wahyu Madaniyah yang lain pun, tak dibenarkan bahwa kata jihad berarti perang; boleh dikata hampir semua perkataan jihad digunakan dalam arti umum, yaitu berjuang. Sudah barang tentu perjuangan itu mencakup pula pertempuran. Qur’an berfirman: “Sesungguhnya orang-orang beriman dan orang-orang yang hijrah dan berjuang (jahadu) di jalan Allah, mereka mengharapkan rahmat Allah” (2:218; 8:74). Jihad dalam ayat ini dapat diterapkan terhadap orang yang berjuang membasmi kekafiran dan kejahatan. Dan dalam wahyu Madaniyah yang lain diuraikan pula kata shabirin (orang-orang yang bersabar) berdampingan dengan kata mujahidun (orang-orang yang berjuang) dalam satu ayat, sebagaimana kata-kata itu diuraikan dalam wahyu Makkiyah: “Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk Sorga, padahal Allah belum melihat bukti, siapa di antara kamu yang berjuang dan belum melihat pula orang yang sabar(3:141).  Kata jihad dalam Hadits Di dalam Kitab-kitab Hadits pun, kata jihad tidak khusus digunakan dalam arti perang. Misalnya, dalam Hadits berikut ini, ibadah haji disebut jihad:“Rasulullah saw bersabda: Ibadah Haji adalah jihad yang paling mulia” (Bu. 25:4). Di antara Kitab Hadits, yang paling tegas mengenai masalah ini ialah Kitab Hadits Bukhari. Dalam Bab IV tentang I’tisham bil-kitab was-sunnah, terdapat satu judul yang berbunyi: “Rasulullah saw bersabda: Sebagian umatku tak henti-hentinya menjadi pemenang, karena mereka menjungjung tinggi Kebenaran”; lalu ditambahkan kata-kata: “Dan ini adalah orang-orang terpelajar (ahlul-‘ilmi)” (Bu. 97:10). Sabda Nabi Suci yang sebenarnya, seperti tersebut dalam Hadits lain, ini ditambahkan dengan kata yuqatilun, sebagaimana diuraikan dalam AD 15:4. Jadi, menurut pendapat Imam Bukhari, sebagian umat Nabi Suci yang menang, bukanlah terdiri dari para prajurit, melainkan orang-orang terpelajar yang menyebarkan kebenaran dan sibuk dalam penyiaran Islam. Dalam Kitab Jihad, Imam Bukhari menulis berbagai judul mengenai ajakan untuk memeluk Islam. Misalnya dalam 56:99, terdapat judul yang berbunyi: “Hendaklah orang Islam memberi petunjuk kepada kaum Ahli Kitab pada jalan yang benar, atau hendaklah orang Islam mengajar Kitab kepada mereka”. Dalam 56:100, terdapat judul yang berbunyi: “Berdoa agar kaum musyrik mendapat petunjuk, supaya dapat meningkatkan persahabatan dengan mereka”. Dalam 56:102: “Ajakan Nabi Suci kepada kaum musyrik untuk memeluk Islam dan menerima kenabian, dan agar mereka tak menyembah Tuhan yang lain kecuali Allah”. Dalam 56:143: “Keunggulan orang yang orang lain masuk Islam di bawah tangannya”, dan di dalam 56:145: “Ke-unggulan orang yang masuk Islam dari kalangan kaum Ahli Kitab”. Dalam 56:178: “Bagaimana caranya mengajarkan Islam kepada anak-anak”. Judul-judul tersebut menunjukkan bahwa sampai zaman Imam Bukhari kata jihaddigunakan dalam arti luas, sebagaimana ini digunakan dalam Qur’an Suci, yakni dakwah Islam dipandang sebagai jihad. Kitab Hadits yang lain juga memuat Hadits seperti itu. Misal-nya dalam bab “Jihad terus-menerus”, Imam Abu Dawud meriwayatkan satu Hadits yang intinya: “Sebagian umatku tak henti-hentinya memperjuangkan kebenaran, dan akan keluar sebagai pemenang mengalahkan lawannya”. Hadits itu ditafsiri oleh Imam Nawawi dalam Kitab ‘Aunul Ma’bud: “Yang dimaksud sebagian umat dalam Hadits tersebut ialah berbagai golongan kaum mukmin yang terdiri dari pejuang yang berani, dan kaumfaqih (ahli hukum) serta muhadditsun (penghimpun Hadits) danzahid (orang yang menjauhkan diri dari kesenangan duniawi dan mengabdikan dirinya kepada Allah). dan orang yang menjalankan amar ma’ruf nahi munkar (menyuruh berbuat baik dan mencegah berbuat jahat), dan lain-lain yang megerjakan perbuatan baik”. Ini menunjukkan bahwa jihad menurut Hadits mencakup pengabdian kepada Islam dalam bentuk apa saja. Penggunaan kata jihad oleh ulama ahli fiqih Hanya di kalangan ulama ahli fiqih saja kata jihad kehilangan makna aslinya yang luas, lalu digunakan dalam arti yang sempit, yaitu qital (perang). Adapun sebabnya ialah: Kitab-kitab fiqih selalu merumuskan hukum Islam, dan selalu mengklasifikasikan berbagai pokok persoalan dengan hukum, qital (perang) mendapat bagian tempat yang penting, tetapi dakwah Islam, sekalipun awalnya berasal dari kata jihad, yang merupakan pilihan bebas seseorang, ia bukanlah bagian dari hukum. Oleh sebab itu, tatkala ulama fiqih membahas soal qital, mereka menggunakan kata jihad disamakan dengan kata qital, dan lama-kelamaan arti kata jihad yang luas maknanya itu kehilangan maknanya, kemudian para mufassir menerima makna tersebut seperti ketika mengartikan ayat 25:52. Itu bukan hanya keliru menggunakan kata itu saja. Berbarengan dengan penyempitan makna jihad ini, lalu berkembanglah di kalangan kaum Muslimin makna itu menjadi perang melawan bangsa dan negeri-negeri kafir, apakah mereka itu menyerang Muslim ataupun tidak, dan gagasan seperti ini tidak dikenal dalam Qur’an. Penyiaran Islam dengan senjata Tak sangsi lagi bahwa dakwah Islam wajib dilakukan oleh setiap Muslim sejati yang mengikuti sunnah Nabi Suci, tetapi “penyiaran Islam dengan senjata”, hal yang tak dapat ditemukan dalilnya dalam Qur’an Suci. Qur’an malahan mengetengahkan ajaran yang berlawanan. Qur’an berfirman: “Tak ada paksaan dalam agama”, dan ini disertai dengan alasan: Jalan yang benar nampak jelas bedanya dari jalan yang salah (2:256). Ayat ini diwahyukan setelah turun ayat yang mengizinkan perang, dan oleh karenanya terang sekali bahwa izin perang tak ada hubungannya dengan penyiaran agama. Qur’an Suci tak pernah mengajarkan ajaran semacam itu, dan Nabi Suci pun tak pernah mempunyai pikiran semacam itu, ini adalah kenyataan yang sekarang berangsur-angsur disadari oleh kaum terpelajar Barat. Tuan D.B. Macdonald, setelah mengawali tulisannya dalam Encyclopaedia of Islam tentang haljihad, yang berbunyi “Penyiaran Islam dengan senjata merupakan tugas suci kaum Muslimin seumumnya”, meragukan uraian beliau sendiri dengan menambahkan bahwa tak ada dalil Qur’an satu pun yang menguatkan uraian itu, bahkan pengertian semacam itu tak pernah ada pada Nabi Muhammad. Beliau menambahkan sebagai berikut:“Dalam Surat-surat Makkiyah, diajarkan supaya sabar dalam menghadapi serangan, tak mungkin bersikap lain selain itu. Tetapi di Madinah, timbullah hak untuk menghalau serangan, dan lambat laun ini menjadi kewajiban berperang melawan kaum kafir dan menghancurkan sikap permusuhan kaum kafir Makkah. Amatlah diragukan, apakah Muhammad sendiri yang mengaku bahwa posisinya yang mengharuskan perang terus-menerus dan tanpa provokasi melawan dunia kafir, sampai mereka takluk kepada Islam. Mengenai hal ini diuraikan dengan jelas dalam Hadits;[1] tetapi ayat-ayat Qur’an selalu menyebutkan bahwa orang kafir harus ditaklukkan karena berbahaya dan tak mempunyai iman”. Di sini tuan D.B. Macdonald mengakui seterang-terangnya bahwa Qur’an tak pernah memberi perintah untuk melancarkan perang melawan kaum kafir, dan tak pula perintah untuk menaklukkan mereka supaya tunduk kepada Islam, demikian pula pengertian semacam itu tak pernah terlintas dalam pikiran Nabi Suci. Konsekwensi logis dari pengakuan itu ialah ajaran semacam itu tak pernah ditanamkan oleh Hadits sahih, karena Hadits ialah sabda Nabi Suci. Jika ajaran semacam itu tak pernah diajarkan oleh Qur’an dan Nabi Suci, mungkinkah itu dikatakan sebagai tugas suci kaum Muslimin? Ternyata di sini terdapat pertentangan dalam pikiran tuan Macdonald antara pengertian yang dikemukakan sebelumnya dengan fakta sebenarnya yang beliau ketahui.  Dalam keadaan bagaimana perang itu diperbolehkan? Keliru sekali jika dikatakan bahwa pada zaman Makkah kaum Muslimin diajarkan supaya sabar jika mereka diserang, karena mereka tak punya pilihan lain; demikian pula keliru sekali jika dikatakan bahwa hak untuk menghalau serangan, baru ada setelah mereka tiba di Madinah. Memang terjadi ada perubahan sikap, tetapi perubahan itu disebabkan berubahnya keadaan. Di Makkah fitnah itu dilancarkan oleh perorangan, maka dari itu diajarkan supaya sabar. Seandainya keadaan semacam itu tetap terjadi di Madinah, niscaya sikap kaum Muslimin pun akan tetap sama seperti di Makkah. Tetapi di Madinah, fitnah itu tidak lagi dilancarkan secara perseorangan oleh kaum Quraisy, karena kini kaum Muslimin tinggal di luar jangkauan mereka. Keadaan inilah yang membuat murka kaum Quraisy bertambah panas, dan kini mereka merencanakan untuk menumpas kaum Muslimin secara besar-besaran. Mereka mengangkat senjata untuk menghancurkan kaum Muslimin atau memaksa mereka supaya menjadi orang kafir kembali. Inilah tantangan yang dilancarkan terhadap kaum Muslimin, dan Nabi Suci terpaksa harus menghadapi tantangan itu. Qur’an Suci membuktikan seterang-terangnya peristiwa ini. Ayat permulaan yang memberi izin kepada kaum Muslimin untuk menghalau serangan lawan diungkapkan dalam kata-kata yang menunjukkan bahwa musuh telah mengangkat senjata, atau memutuskan untuk mengangkat senjata. Qur’an berfirman: “Izin perang diberikan kepada orang-orang yang diperangi karena mereka dianiaya. Dan sesungguhnya Allah Kuasa untuk menolong mereka. Yaitu orang-orang yang diusir dari tempat kediaman mereka tanpa alasan yang benar, selain mereka berkata: Tuhan kami adalah Allah. Dan Sekiranya Allah tak menghalau serangan sebagian orang terhadap sebagian yang lain, niscaya akan ditumbangkan biara-biara, gereja-gereja, dan kanisah-kanisah, dan masjid-masjid, yang di dalamnya diingat sebanyak-banyaknya nama Allah. Dan Allah pasti akan menolong orang yang menolong perkara-Nya” (22:39-40). Kata-kata yang tercantum dalam ayat itu menunjukkan bahwa ayat itu yang mula-mula sekali membicarakan hal perang, karena ayat itu baru memberi izin, yang hingga saat itu, izin perang belum pernah diberikan. Izin itu diberikan kepada orang-orang yang diperangi oleh musuh (yuqataluna); dan bukan izin perang terhadap sembarang musuh, melainkan terhadap musuh yang melancarkan serangan terhadap mereka. Adapun alasannya ialah “karena mereka dianiaya”. Ini sungguh serangan yang dilancarkan oleh pihak musuh yang berniat untuk menghancurkan kaum Muslimin, atau memaksa mereka supaya meninggalkan agama mereka. Qur’an Suci berfirman: “Dan mereka tak henti-hentinya memerangi kamu, sampai mereka dapat mengembalikan kamu dari agama kamu jika mereka dapat (2:217). Ini benar-benar perang suci dalam arti yang sesungguhnya, karena sebagaimana diuraikan dalam ayat selanjutnya, jika perang tak diizinkan dalam keadaan itu, niscaya di muka bumi tak akan ada perdamaian, tak ada kebebasan beragama, dan semua tempat suci untuk menuju Allah akan dihancurkan. Sungguh tak ada perang yang lebih suci daripada perang untuk kebebasan beragama bagi umat Islam dan umat lain, baik untuk menyelamatkan masjid, biara, gereja maupun kanisah. Jika di dunia pernah terjadi perang suci untuk membela kebenaran, maka tiada lain adalah perang yang diizinkan kepada kaum Muslimin. Dan tak sangsi lagi bahwa perang dengan alasan suci semacam itu yang dikatakan jihad, yakni suatu pertempuran yang dilakukan dengan satu-satunya tujuan agar kebenaran dapat tegak dan berkembang dan agar kebe-basan jiwa tetap terpelihara. Ayat yang nomor dua yang mengizinkan perang kepada kaum Muslimin berbunyi: “Dan berperanglah di jalan Allah terhadap orang yang memerangi kamu, dan janganlah menyerang terlebih dulu, sesungguhnya Allah tak suka kepada kaum agressor” (2:190). Di sini diuraikan seterang-terangnya satu syarat, yaitu kaum Muslimin jangan melancarkan serangan terlebih dulu. Memang mereka diwajibkan perang – yang kini menjadi kewajiban – tetapi hanya terhadap musuh yang memerangi mereka; jadi menyerang terlebih dulu (agresi) ini dilarang samasekali. Dan perang untuk membela diri ini disebut perang di jalan Allah (fi sabilillah), karena perang untuk membela diri adalah perang yang paling mulia dan paling suci, ini adalah perang membela perkara Tuhan, karena jika kaum Muslimin tak berperang, mereka akan punah, dan di muka bumi tak akan ada lagi orang yang menegakkan Kedaulatan Ilahi. Inilah kata-kata yang diucapkan oleh Nabi Suci pada waktu berdo’a di medan tempur Badar: “Wahai Allah, aku mohon kepada Engkau, penuhilah janji-Mu. Wahai Allah, jika Engkau menghendaki sebaliknya, niscaya Engkau tak akan disembah lagi” (Bu. 56:89).Kata-kata fi sabilillah, disalah tafsirkan oleh kebanyakan penulis Eropa dalam arti menyiarkan Islam. Sungguh jauh sekali dari kebenaran. Perang kaum Muslimin bukanlah untuk memaksa orang lain supaya memeluk Islam, tapi sebaliknya malahan kaum Muslimin sendiri yang diperangi untuk memaksa mereka meninggalkan Islam sebagaimana diuraikan dalam ayat 2:217 tersebut di atas. Sungguh menggelikan sekali orang yang berkata bahwa perang yang dilakukan oleh kaum Muslimin adalah untuk menyiarkan Islam. Ada sebagian ulama yang mempunyai pendapat bahwa ayat yang memerintahkan berperang untuk membela diri itu, dihapus (mansukh) oleh ayat dalam Surat 9 yang diturunkan kemudian. Namun jika orang membaca Surat itu, ia pasti akan menemukan bahwa ayat itu tak mengubah sedikit pun prinsip-prinsip yang telah digariskan sebelumnya. Dalam Surat sembilan hanya diuraikan perintah bertempur dengan kaum musyrik, tetapi tidak dengan semua kaum musyrik. Ayat pertama Surat itu menerangkan bahwa pernyataan bebas dari segala tuntutan, hanya ditujukan kepada “kaum musyrik yang mengadakan perjanjian dengan kamu”, jadi bukan semua kaum musyrik; bahkan dalam hal kaum musyrik yang dimaksud pun masih diadakan pengecualian:  Kecuali kaum musyrik yang membuat perjanjian dengan kamu, lalu mereka tak merugikan kamu sedikit pun, dan tak membantu siapa pun untuk melawan kamu, maka penuhilah perjanjian mereka sampai habis batas waktu mereka. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang menepati kewajiban” (9:4).  Ini menunjukkan bahwa kaum musyrik yang mengadakan perjanjian persahabatan dengan kaum Muslimin, maka kaum Muslimin tak boleh memerangi mereka. Hanya kaum yang memusuhi serta yang memutus ikatan perjanjian dan menyerang kaum Muslimin sajalah yang harus diperangi. Adapun kaum musyrik perorangan, sekalipun ia termasuk golongan kaum yang memusuhi, ia tetap tak diganggu jika ia mau minta keterangan tentang Islam, dan ia diberi jaminan keamanan untuk pulang ke rumah, sekalipun ia tak memeluk Islam. Qur’an berfirman: “Dan jika salah seorang dari kaum musyrik minta perlindungan kepada engkau, berilah perlindungan kepadanya sampai ia mendengar firman Allah, lalu antarlah dia ke tempat yang aman. Ini disebabkan mereka kaum yang tak tahu (9:6). Terang sekali bahwa kaum musyrik yang membutuhkan perlindungan adalah dari kaum yang memusuhi, karena kabilah yang bersahabat dan ada ikatan perjanjian dengan kaum Muslimin, tak perlu mencari perlindungan kepada pemerintah Islam. Jadi, sebagaimana terang dari bunyi ayat tersebut, orang musyrik dari kaum yang memusuhi pun harus dijamin keamanannya sampai mereka tiba di tempat kabilahnya, dan sekali-kali tak boleh dianiaya. Kaum musyrik yang harus diperangi ialah kaum musyrik yang melanggar perjanjian dan yang mendahului menyerang kaum Muslimin, sebagaimana diuraikan dalam ayat ini: “Dan jika mereka melawan kamu, mereka tak menghormati ikatan keluarga dan tak menghormati pula perjanjian dalam perkara kamu (9:8). “Apakah kamu tak mau memerangi kaum yang melanggar sumpah mereka dan bermaksud mengusir Utusan, dan mereka mendahului menyerang kamu? (9:13). Jadi, Surat 9 yang disangka menghapus (nasikh) ayat yang diturunkan sebelumnya, tetap hanya membicarakan perang dengan kaum musyrik yang “mendahului menyerang kamu”, dan ini adalah syarat yang diletakkan dalam ayat yang diturunkan sebelumnya seperti misalnya dalam Surat 2:190. Yang disebut “ayat pedang”Sekalipun Surat 9 mengenai hal perang tak lebih dari apa yang tercantum dalam ayat yang diturunkan sebelumnya, sebagaimana kami uraikan di atas, namun segolongan orang menyebut itu mengandung perintah pembunuhan besar-besaran secara serampangan terhadap kaum musyrik dan kaum kafir. Kesalahpahaman itu dsebabkan adanya kenyataan bahwa orang hanya mengambil ayat itu tanpa mengaitkan hubungan ayat itu dengan ayat sebelum dan sesudahnya, sehingga orang memaksakan arti yang tak dapat dibenarkan oleh hubungan ayat sebelum dan sesudahnya. Ayat nomor lima itu berbunyi: Maka apabila bulan-bulan suci telah berlalu, bunuhlah kaum musyrik di mana saja kamu berjumpa dengan mereka” (9:5). Tetapi kata-kata serupa tercantum pula dalam ayat yang diturunkan jauh sebelumnya: “Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu berjumpa dengan mereka (2:191). Apa identitas yang disuruh dibunuh dalam dua ayat tersebut, ini dijelaskan dalam hubungan ayat itu masing-masing dengan ayat sebelum dan sesudahnya. Dalam dua ayat tersebut, orang yang harus dibunuh ialah kaum musyrik yang mengangkat senjata dan mendahului menyerang kaum Muslimin. Sebagaimana telah diterangkan, perintah untuk memerangi kaum musyrik, sebagaimana termuat dalam permulaan Surat kesembilan tadi, ini bertalian dengan kabilah musyrik yang mengadakan perjanjian dengan kaum Muslimin, lalu mereka memutuskan perjanjian itu dan menyerang kaum Muslimin. Jadi bukan sembarang kaum musyrik yang tersebar di mana-mana di dunia ini. Jika kita mau membaca ayat yang urutannya jatuh sebelum ayat lima, kita tak ragu sedikit pun bahwa yang dimaksud dalam ayat itu, bukanlah semua kaum musyrik, karena sebagaimana kami terangkan di muka, ayat keempat hanya menerangkan bahwa kaum musyrik yang dimaksud bukanlah kaum musyrik yang tetap setia kepada perjanjian. Oleh karena itu, perintah yang diberikan kepada kaum Muslimin hanyalah ditujukan kepada kabilah musyrik tertentu yang telah mengadakan perjanjian dengan kaum Muslimin, lalu mereka membatalkan itu berulang kali, sebagaimana diuraikan dalam ayat 8:56. Maka salah sekali jika dianggap bahwa perintah itu ditujukan kepada semua kaum musyrik yang tinggal di mana-mana di dunia ini, atau semua kaum musyrik yang ada di jazirah Arab sendiri. Jika ayat yang terletak sebelum ayat yang disebut “ayat pedang”, sudah membuat pengecualian, yaitu kabilah musyrik yang tetap bersahabat dengan kaum Muslimin, maka ayat yang jatuh pada urutan sesudahnya, membuat pengecualian yang menguntungkan anggota kaum musyrik yang minta perlindungan kepada kaum Muslimin. (lihatlah keterangan ayat 9:6 yang diuraikan dalam paragraf sebelum ini). Lalu persoalan itu dilanjutkan lagi dengan mengemukakan bahwa perintah membunuh kaum musyrik itu bertalian dengan “kaum yang melanggar sumpah dan berniat mengusir Nabi dan mendahului menyerang kamu” (9:13). Dengan penjelasan yang begitu terang oleh ayat sebelum dan sesudahnya, maka tak seorang pun yang berakal sehat akan menafsiri ayat 9:5 sebagai “ayat pedang”, dengan arti membunuh semua orang musyrik di dunia atau melancarkan perang terhadap semua kaum musyrik tanpa alasan.  Bilamanakah perang dihentikan? Jadi terang sekali bahwa kaum Muslimin hanya diizinkan berperang untuk membela diri dan mempertahankan kehidupan nasional, dan mereka dilarang untuk melakukan agresi. Tak ada satu ayat pun yang mengizinkan mereka melakukan perang tanpa alasan terhadap bangsa apa pun di dunia. Selanjutnya Qur’an menetapkan syarat-syarat tentang bilamana pertempuran harus dihentikan. Qur’an berfirman: Dan perangilah mereka sampai tak ada lagi penindasan, dan sampai agama itu kepunyaan Allah semata-mata. Tetapi jika mereka berhenti, maka tak ada permusuhan lagi, terkecuali terhadap kaum penindas” (2:193). Kata-kata sampai agama itu kepunyaan Allah semata-mata, ini seringkali disalah-tafsirkan dalam arti sampai semua orang memeluk agama Islam, satu arti yang bertentangan samasekali dengan firman berikutnya yang berbunyi: Tetapi jika mereka berhenti, maka tak ada permusuhan lagi, terkecuali terhadap kaum penindasTak sangsi lagi bahwa yang dimaksud berhenti ialah berhenti dari permusuhan. Kata-kata seperti itu tercantum pula dalam wahyu Madaniyah permulaan:Dan perangilah mereka sampai tak ada lagi penindasan, dan sampai semua agama kepunyaan Allah. Tetapi jika mereka berhenti, maka sesungguhnya Allah itu Yang Maha-melihat apa yang mereka lakukan(8:39). Dua pernyataan tersebut, yakni “sampai agama itu kepunyaan Allah”, ini mempunyai arti tunggal, yaitu bahwa agama harus diperlakukan sebagai perkara manusia dan Allah semata, perkara kejiwaan, yang tak seorang pun berhak mencampurinya. Boleh kami tambahkan di sini, bahwa jika kata-kata tersebut mempunyai arti seperti pengertian yang diberikan oleh mereka, niscaya Nabi Suci adalah orang pertama yang harus mempraktekan itu; tetapi nyatanya beliau sering melangsungkan perdamaian dengan musuh, dan mengakhiri pertempuran dengan kabilah musyrik jika ini dikehendaki oleh mereka. Bahkan apabila beliau menaklukkan suatu kaum, beliau memberi kebebasan kepada mereka dalam beragama, sebagaimana terjadi pada waktu takluknya kota Makkah. Perdamaian amatlah dianjurkan Walaupun kaum Muslimin diizinkan melakukan apa yang tersebut di atas, namun mereka dianjurkan supaya melangsungkan perdamaian di tengah-tengah berlangsungnya pertempuran jika itu dikehendaki oleh pihak musuh. Qur’an berfirman: “Apabila mereka condong ke arah perdamaian, engkau pun harus condong ke arah itu, dan bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Dia itu Maha-mendengar, Maha-tahu. Dan apabila mereka bermaksud hendak menipu engkau, maka sesungguhnya Allah sudah cukup bagi engkau” (8:61-62). Hendaklah dicatat bahwa di sini kaum Muslimin sangat dianjurkan supaya mengadakan perdamaian, sekalipun ke-sungguhan pihak musuh sangat diragukan. Memang kaum Muslimin mempunyai cukup alasan untuk meragukan maksud baik pihak musuh, karena kebanyakan kabilah Arab tak banyak menghargai perjanjian mereka. Qur’an berfirman: Orang-orang yang kamu membuat perjanjian dengan mereka, lalu mereka seringkali mengingkari janji mereka, dan mereka tak menetapi kewajiban (8:56). Tak seorang pun dapat menjalankan anjuran tersebut lebih baik daripada Nabi Suci, beliau begitu condong ke arah perdamaian manakala pihak musuh menunjukkan kemauan sedikit saja ke arah itu, sehingga pada waktu terjadinya perdamaian Hudaibiyah, beliau tak merasa bimbang untuk mengambil sikap sebagai pihak yang mengalah, sekalipun dalam pertempuran itu beliau tak pernah mengalami kekalahan, padahal seluruh Sahabat telah berbai’at untuk mengorbankan jiwa raganya jika sewaktu-waktu terjadi keadaan yang amat genting. Namun demikian, beliau menyetujui perjanjian damai, yang kalimat perjanjian itu dipandang oleh para Sahabat amat menghina pihak Islam, yaitu, bahwa beliau menyetujui persyaratan membatalkan niatnya dan pulang ke Madinah tanpa menjalankan ibadah ‘umrah, demikian pula jika ada penduduk Makkah yang memeluk Islam dan minta perlindungan kepada beliau, beliau tak boleh memberi perlindungan kepadanya. Jadi, segala perintah yang tercantum dalam Qur’an untuk mengadakan perdamaian dengan kaum musyrik jika ini dikehendaki oleh mereka, ditambah dengan praktek yang dijalankan oleh Nabi Suci dalam menggalang perdamaian, tak peduli kalimat apa saja yang tertera dalam perjanjian itu, ini menjadi bukti seterang-terangnya bahwa ditinjau dari ajaran Qur’an Suci, teori atau tuduhan menyiarkan Islam dengan pedang, sungguh tidak benar. Jadi, baik dalam wahyu permulaan maupun terakhir, tak ada satu ayat pun yang berisi perintah menyiarkan Islam dengan pedang. Sebaliknya, hingga detik terakhir, perang hanya boleh dilakukan untuk membela diri. Dan perang itu hanya boleh terus dilakukan selama ada penindasan, dan jika ini tak ada lagi, maka perang harus dihentikan. Masih ditambah lagi dengan satu syarat, yaitu apabila suatu kaum atau kabilah yang diperangi oleh kaum Muslimin karena mendahului menyerang dan berulang-ulang melanggar perjanjian lalu mereka memeluk Islam, maka mereka menjadi warga negara Islam, yang oleh karenanya mereka tak perlu lagi ditaklukkan dengan senjata, maka berakhirlah keadaan perang dengan mereka. Demikian itulah yang dilakukan oleh Nabi Suci. Tak ada satu contoh pun dalam sejarah Nabi, yang beliau tawarkan pilihan kepada perorangan atau kabilah, apakah memilih pedang ataukah Islam. Bukan itu saja, malahan dalam sejarah Nabi Suci, tak ada satu contoh pun yang menerangkan bahwa Nabi Suci pernah memimpin serangan (agresi). Pengiriman pasukan yang paling akhir ialah ke Tabuk, karena Romawi berniat ingin menyerang kaum Muslimin, dimana beliau memimpin sejumlah tigapuluh ribu tentara untuk menghadapi pasukan kerajaan Romawi. Tetapi sesampainya di garis depan setelah menempuh perjalanan yang amat panjang dan melelahkan, beliau dapati pasukan Romawi tak melakukan serangan, beliau pulang ke Madinah tanpa melakukan serangan terhadap mereka. Peristiwa itu membuktikan seterang-terangnya bahwa izin perang melawan kaum musyrik Nasrani tersebut dalam 9:29, ini juga tunduk kepada persyaratan yang ditetapkan dalam 2:190, yakni kaum Muslimin tidak boleh mendahului menyerang. Kini di kalangan para kritikus Eropa, yang banyak pengetahuannya tentang hal Islam, timbul suatu pendapat, bahwa walaupun Nabi Suci tak pernah menggunakan kekerasan dalam mendakwahkan Islam, dan walaupun beliau selama hidup tak pernah memimpin serangan terhadap musuh, namun hal itu dilakukan oleh para Khalifah beliau, yang sudah tentu ini merupakan perkembangan yang wajar dari ajaran beliau. Pendapat itu muncul disebabkan adanya salah pengertian tentang fakta-fakta sejarah yang menyebabkan terjadinya pertempuran antara pihak Khulafaur-Rasyidin dengan kerajaan Persi dan Romawi. Sepeninggal Nabi Suci, terjadilah pem-berontakan di tanah Arab, dan Khalifah Abu Bakar sibuk dalam membasmi pemberontakan, tiba-tiba kerajaan Persi dan Romawi terang-terangan membantu para pemberontak dengan dana dan perlengkapan militer. Dalam buku ini yang tak membicarakan aspek sejarah tentang masalah ini, tak mungkin diuraikan secara terperinci tentang jalannya sejarah terjadinya pertempuran tersebut,[2] namun tak ada salahnya kami kutip satu tulisan sarjana modern yang dia ini sebenarnya tidaklah bersikap manis terhadap Islam:“Chaldea dan Syria sebelah selatan benar-benar termasuk wilayah Arab. Kabilah yang mendiami daerah itu ada sebagian yang masih memuja berhala, tetapi kebanyakan (sekalipun namanya saja) mereka menganut agama Kristen. Kabilah itu merupakan bagian yang tak terpisahkan dari bangsa Arab, dengan demikian mereka termasuk dalam lingkungan Agama baru. Tetapi pada waktu mereka terlibat dalam bentrokan dengan pasukan Islam di medan pertempuran, mereka dibantu oleh kerajaan yang sangat berkuasa, yaitu di sebelah Barat oleh Kaisar Romawi, dan di sebelah Timur oleh Raja Persi. Dengan demikian pertempuran semakin bertambah luas” (The Caliphate, oleh Sir W. Muir, halaman 46). Sejarah membuktikan sebenar-benarnya bahwa Kerajaan Persi mendaratkan pasukannya di Bahrain untuk membantu para pemberontak di satu propinsi wilayah Arab, demikian pula seorang perempuan Kristen bernama Sajah, memimpin pasukan dari kabilah Kristen yang terletak di garis depan Persi, lalu menyerang Madinah, ibu kota negara Islam. Mereka menerobos jazirah Arab langsung menyerbu ibu kota. Jadi, kerajaan Persi dan Romawi mendahului menyerang, dan kaum Muslimin terpaksa bertempur melawan dua kerajaan raksasa itu semata-mata untuk membela diri. Cita-cita penyiaran Islam dengan pedang tak terlintas samasekali dalam pikiran kaum Muslimin sebagaimana itu tak pernah terlintas dalam pikiran Guru Besar mereka (Nabi Muhammad) yang mereka teladani. Sampai-sampai tuan Muir sendiri mengakui bahwa sampai saat ditaklukkannya wilayah Mesopotamia oleh Khalifah ‘Umar, kaum Muslimin tak mempunyai pikiran samasekali untuk mengIslamkan orang dengan pedang: “Pikiran untuk menyebarkan Islam ke seluruh dunia masih terpendam, tugas suci untuk mengIslamkan orang secara paksa dengan Pedang Sabil belumlah terlintas dalam pikiran kaum Muslimin” (The Caliphate, hal. 120). Ungkapan tersebut bertalian dengan tahun ke-16 Hijriah, dimana sudah lebih separo dari seluruh pertempuran yang dilakukan oleh para Khalifah zaman permulaan. Bahkan menurut tuan Muir, penaklukkan seluruh kerajaan Persi pun bukan karena agressi pihak Islam, melainkan karena membela diri semata-mata: “Kini mulailah kebenaran terlintas dalam pikiran ‘Umar, hingga ia memandang perlu untuk mencabut perintah melarang kaum Muslimin untuk menggerakkan pasukan. Dalam membela diri tak ada pilihan lain selain harus menghancurkan Kaisar Persi dan merebut seluruh kerajaannya” (The Caliphate, hal. 172). Jika pertempuran dengan kerajaan Persi dan Romawi yang ber-langsung selama lima tahun itu tak dimaksud untuk menyiarkan Islam dengan senjata, maka cita-cita penyiaran Islam dengan senjata dalam tahap-tahap berikutnya pun pasti tak akan terlintas di dalam angan-angan kaum Muslimin. Hadits mengenai tujuan perang Sebagaimana telah kami terangkan di muka, Hadits tak pernah bertentangan dengan Qur’an. Karena Hadits itu hanya menjelaskan ajaran Qur’an, maka jika ada Hadits yang isinya bertentangan dengan Qur’an, Hadits itu harus ditolak. Namun dalam Encyclopaedia of Islam, (artikel jihad). Tuan Macdonald mengemukakan suatu pen-dapat yang aneh. Dia mengakui bahwa Qur’an tak mengizinkan perang tanpa alasan terhadap golongan non Muslim. Bahkan Nabi Suci sendiri tak mempunyai pikiran bahwa ajaran beliau harus dikembangkan dalam posisi semacam itu. Namun tuan Macdonald berkata, bahwa mengenai hal itu jelas diuraikan dalam Hadits. Dia menulis: “Amat diragukan, apakah Muhammad sendiri mengakui bahwa posisinya yang mengharuskan perang terus-menerus tanpa pro-vokasi melawan dunia kafir, haruskah mereka takluk kepada Islam? Mengenai hal ini diuraikan dengan jelas dalam Hadits … Namun jika ditinjau dari sejarah mengenai surat beliau yang dikirimkan kepada raja tetangga, tampak bahwa posisi beliau ingin perang terus-menerus di seluruh dunia, dan ini sudah terlintas dalam pikirannya”.Nah, apa yang disebut Hadits itu tiada lain hanyalah himpunan dari apa yang dikatakan dan dijalankan oleh Nabi Suci. Lalu apakah mungkin bahwa sesuatu yang tak terlintas di pikiran Nabi Suci, sebagaimana ini diakui sendiri oleh tuan Macdonald, terdapat dalam Hadits? Beliau tak mungkin berkata atau menjalankan sesuatu yang tak terlintas di dalam pikiran beliau. Penyiaran Islam dengan kekerasan, ini tak tercantum dalam Qur’an Suci, dan tak pernah pula diangan-angankan oleh Nabi Suci, namun menurut tuan Macdonald, Hadits menerangkan dengan jelas bahwa Islam harus dipaksa dengan pedang sampai seluruh dunia memeluk Islam, padahal, sekali lagi, yang disebut Hadits hanyalah penjelasan Qur’an Suci dan merupakan bukti yang dikatakan dan dijalankan oleh Nabi Suci. Terang sekali bahwa pendapat Macdonald itu karena kecerobohannya saja. Satu-satunya Hadits yang disebut-sebut dalam tulisan tuan Macdonald ialah “sejarah mengenai surat Nabi Suci yang dikirim kepada para raja tetangga”. Tetapi surat itu tak berisi sepatah kata pun tentang penyiaran Islam dengan pedang. Adapun bunyi salah satu surat yang dikirim kepada raja Mesir, dan semua surat sama saja bunyinya, adalah sebagai berikut:“Aku mengajak anda kepada Islam, jadilah orang Islam, anda akan selamat. Allah akan melipatkan ganjaran anda. Tetapi jika anda berpaling, anda akan memikul dosanya orang-orang Mesir. Wahai kaum Ahli Kitab, marilah menuju kepada kalimah yang sama antara kami dan kamu, yaitu kita tak akan mengabdi kepada siapapun selain kepada Allah, dan kita tak akan menyekutukan sesuatu dengan-Nya, dan kita tak akan menjadikan segala sesuatu sebagai Tuhan selain Allah. Tetapi jika mereka berpaling, maka katakan: Saksikanlah bahwa kita adalah Muslim”.Ada satu Hadits yang kadang-kadang disalah tafsirkan bahwa Nabi Suci memerangi orang-orang agar mereka beriman kepada Allah Yang Maha-Esa. Hadits itu berbunyi: “Sahabat Ibnu ‘Abbas menerangkan bahwa Rasulullah sawbersabda: Aku disuruh supaya memerangi orang-orang sampai mereka bersyahadat bahwa tak ada Tuhan selain Allah, dan bahwa Muhammad itu Utusan Allah, dan menetapi shalat dan membayar zakat. Jika mereka melaksanakan itu, maka hidup mereka dan harta mereka dilindungi, terkecuali yang diwajibkan menurut syari’at Islam. Adapun perhitungannya ada pada Allah” (Bu. 2:17). Sebagaimana telah kami terangkan di muka, dan Qur’an Suci telah menggariskan seterang-terangnya bahwa tak ada paksaan dalam agama, lalu bagaimana mungkin suatu Hadits bertentangan dengan Qur’an? Tetapi marilah kita tinjau bunyi Hadits itu. Hadits itu diawali dengan kalimat: Aku disuruh berperang. Sudah tentu semua perintah kepada Nabi Suci ini diberikan melalui wahyu Ilahi. Oleh karenanya semua perintah pasti tercantum dalam Qur’an Suci. Jadi tak sangsi lagi bahwa Hadits itu bersumber kepada ayat Qur’an. Memang benar bahwa dalam Surat Al-Bara’ah (Surat 9) ruku’ 2 terdapat ayat semacam itu yang berbunyi: “Tetapi apabila mereka bertobat dan menegakkan shalat dan membayar zakat, maka mereka adalah saudara-saudara kamu seagama” (9:11). Pokok persoalan yang dibicarakan dalam Hadits itu benar-benar sama, dan perintah yang disebutkan dalam Hadits itu tercantum pula dalam ayat ini. Tinggallah sekarang membaca ayat-ayat sebelum dan sesudahnya, agar kita mengerti apa yang dimaksud oleh kalimat itu. Sebagian ayat itu telah kami kutip, yang karena mengingat pentingnya persoalan yang sedang dibahas, kami mengutip ayat itu sekaligus: Ayat 10: “Mereka tak menghormati ikatan keluarga dan tak menghormati pula perjanjian dalam perkara orang mukmin. Dan inilah orang-orang yang melebihi batas.Ayat 11: Tetapi jika mereka bertobat dan menetapi shalat dan membayar zakat, mereka adalah saudara kamu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat kepada kaum yang tahu.Ayat 12: Dan apabila mereka melanggar sumpah mereka setelah perjanjian mereka, dan menghina agama kamu, maka perangilah para pemimpin kafir, sesungguhnya sumpah mereka itu bukan apa-apa agar mereka kembali.Ayat 13: Apakah kamu tak mau memerangi kaum yang melanggar sumpah mereka dan bermaksud mengusir Utusan dan mereka mendahului menyerang kamu? Takutkah kamu kepada mereka?Tak perlu dijelaskan lagi. Rangkaian ayat-ayat tersebut menerangkan bahwa ada suatu kabilah yang tak menghormati ikatan keluarga dan perjanjian yang telah mereka buat, dan mereka mendahului menyerang kaum Muslimin dan merencanakan untuk mengusir Nabi Suci. Inilah kaum yang harus diperangi. Surat 9 ini diturunkan pada tahun ke-9 Hijriah, dan pada saat itu, berbagai kabilah satu demi satu memeluk agama Islam, maka dari itu digariskan suatu persyaratan, bahwa jika salah satu kabilah yang memusuhi Islam dan membatalkan perjanjian dan memerangi kaum Muslimin, lalu memeluk Islam, maka seketika itu, segala permusuhan dengan mereka harus dihentikan karena mereka adalah saudara seagama dengan kaum Muslimin. Segala kesalahan dan kelaliman yang sudah-sudah harus dilupakan, dan tak seorang pun di antara mereka diperlakukan tak adil betapapun besarnya kesalahan mereka, terkecuali apabila menurut hukum Islam mereka harus dihukum, sebagaimana diungkapkan dalam Hadits tersebut. Jadi Hadits tersebut tidak sekali-kali berarti Nabi Suci disuruh supaya memerangi orang-orang sampai mereka memeluk Islam. Hadits itu hanyalah berarti, beliau disuruh supaya menghentikan pertempuran yang sedang berlangsung dengan suatu kabilah, apabila mereka secara sukarela memeluk Islam, sebagaimana ini diterangkan oleh ayat Qur’an tersebut di atas. Bahkan kabilah yang bersalah karena membunuh kaum Muslim pun tidak dihukum mati apabila mereka memeluk Islam. Contoh tentang ini diuraikan dalam Hadits Bukhari 56:28. Di antaranya dapat kami kisahkan Hadits ini: “Miqdad bin ‘Amr al-Kindi mengadu kepada Nabi Suci tentang suatu perkara: Dalam pertempuran aku berjumpa dengan seorang kafir, dan kami duel. Ia memotong tanganku yang satu dengan pedang, lalu ia berlindung di bawah pohon sambil mengucap: Aku berserah diri (aslamtu) kepada Allah; bolehkah aku membunuhnya ya Rasulullah setelah dia mengucapkan kata-kata tersebut? Nabi Suci menjawab: Jangan kau bunuh dia. Aku berkata: Tetapi ia telah memotong satu tanganku ya Rasulullah?, lalu sehabis memotong barulah ia mengucapkan kata-kata itu. Nabi Suci menjawab: Jangan kau bunuh dia, karena jika kau bunuh, dia akan mengganti tempat engkau sebelum engkau membunuhnya, dan engkau akan mengganti tempat dia sebelum dia mengucapkan kata-kata itu” (Bu. 64:12). Ini menunjukkan bahwa Nabi Suci telah memberi perintah yang tegas, yang diketahui pula oleh para Sahabat, bahwa pertempuran harus segera dihentikan apabila seseorang atau suatu kabilah memeluk Islam. Atas dasar pengertian inilah orang harus membaca Hadits yang sedang dibahas ini, yakni, Nabi Suci menyuruh supaya menghentikan pertempuran apabila musuh yang diperangi memeluk Islam. Banyak lagi contoh yang terdapat dalam sejarah perang Nabi Suci, tetapi tak ada satu contoh pun yang menyatakan bahwa beliau pernah menyatakan perang terhadap suatu tetangga karena tetangga itu tak memeluk Islam. Kenyataan bahwa Nabi Suci mengadakan perjanjian dengan kaum musyrik dan kaum Yahudi maupun kaum Kristen, ini membuktikan bahwa yang dimaksud an-nas (orang-orang) dalam Hadits itu adalah suatu kabilah yang berulang kali melanggar perjanjian, sebagaimana dinyatakan dalam Qur’an. Jika sekiranya ada perintah seperti yang disimpulkan oleh kritikus Barat dan Hadits itu, niscaya Nabi Sucilah orang pertama yang menngerjakan perintah itu. Tetapi beliau selalu mengadakan perdamaian dan membuat perjanjian dengan pihak musuh, dan beliau selama hidup tak pernah mengajukan tuntutan supaya orang-orang yang kalah dalam pertempuran harus memeluk Islam. Adanya perintah Qur’an supaya Nabi Suci mengadakan perdamaian dengan pihak musuh yang condong ke arah itu (8:61), dan adanya kenyataan bahwa Nabi Suci berulang kali membuat perjanjian dengan kaum kafir, ini adalah sanggahan yang terang terhadap keterangan yang tak masuk akal dalam memahami Hadits itu, yakni, Nabi Suci disuruh memerangi orang-orang sampai mereka itu memeluk Islam.Hadits lain lagi yang kadang-kadang disalah tafsirkan, ini juga sama sifatnya. Misalnya ada satu Hadits yang menerangkan bahwa apabila Nabi Suci berangkat perang melawan suatu kaum, beliau menangguhkan pertempuran sampai waktu pagi, dan apabila beliau mendengar suara adzan di pihak mereka, beliau membatalkan pertempuran melawan mereka (Bu. 10:6). Ternyata Hadits ini ditujukan kepada suatu kaum yang berulangkali melanggar perjanjian dan menyerang kaum Muslimin, sebagaimana dinyatakan dalam Surat 9 itu. Pada saat itu, yakni pada tahun Hijrah kesembilan dan kesepuluh, yaitu saat diturunkannya Surat ke-9, kabilah demi kabilah memeluk Islam, dan perutusan dari berbagai kabilah datang ke Madinah, dan mereka pulang kembali ke kabilah masing-masing untuk mengajak mereka kepada agama baru. Oleh sebab itu, pada waktu Nabi Suci mengirim pasukan untuk menghukum kabilah yang melanggar perjanjian, ini harus dibuktikan terlebih dulu, kalau-kalau sementara mereka itu memeluk Islam, oleh karena itu harus berhati-hati dan tidak terburu-buru mengambil tindakan sebagaimana diungkapkan dalam Hadits tersebut.Dalam Hadits lain, tercantum kata-kata: “Orang yang berperang agar Kalimah Allah dijunjung tinggi”. Kata-kata itu kadang-kadang dipisahkan dari seluruh susunan Hadits dan diartikan berperang untuk menyiarkan Islam. Tetapi apabila kata-kata tersebut tak dipisahkan dari seluruh susunan Hadits, artinya akan terang. Adapun Hadits itu berbunyi: “Seorang laki-laki menghadap Nabi suci dan berkata: Adakalanya orang berperang untuk mencari ghanimah (harta rampasan perang); dan adakalanya orang berperang untuk mencari nama baik, dan adakalanya orang berperang untuk dilihat keberaniannya: Perang yang manakah yang di jalan Allah? Nabi Suci menjawab: Orang yang berperang agar Kalimah Allah dijunjung tinggi, itulah perang di jalan Allah” (Bu. 56:15). Terang sekali bahwa kalimat tersebut hanyalah berarti orang yang berperang di jalan Allah (yang menurut Qur’an berarti perang membela agama), harus membersihkan niatnya dari tujuan mencari untung atau mencari nama. Kaum kafir berperang untuk menghancurkan agama Islam; oleh sebab itu, perang membela agama adalah sama dengan perang untuk menjunjung tinggi Kalimah Allah. KataKalimah Allah digunakan dalam Qur’an Suci dalam peristiwa hijrah Nabi Suci ke Madinah. Keselamatan Nabi Suci dikatakan di dalam Qur’an sebagai “membuat rendah kalimah kaum kafir, dan menjunjung tinggi Kalimah Allah”. Qur’an berfirman: “Dan membuat rendah kalimah kaum kafir, dan kalimah Allah adalah yang paling luhur” (9:40). Banyak sekali Hadits yang menerangkan baiknya jihad dan baiknya perang, tetapi kadang-kadang Hadits itu disalah-tafsirkan sebagai perintah agar kaum Muslimin selalu memerangi kaum Non-Muslim. Itu sangat keliru. Menurut suatu Hadits, orang Islam adalah “orang yang selamat dari tangan dan lisannya Muslim”, atau menurut Hadits lain lagi, “orang akan merasa aman” (Bu. 2:4, FB. I, hal. 51). Orang muslim makna aslinya orang yang masuk dalam perdamaian. Menurut Hadits lain, orang mu’min ialah “orang yang orang lain merasa aman jiwa dan hartanya” (MM. I-ii). Tetapi tak sangsi lagi bahwa perang adalah kebutuhan hidup, dan adakalanya perang itu menjadi tugas suci. Perang membela kebenaran, perang menolong kaum yang tertindas, perang membela diri, perang menyelamatkan bangsa dan negara, semuanya merupakan perbuatan mulia, karena dalam hal ini orang mengorbankan nyawanya untuk membela kebenaran dan keadilan, dan tak sangsi lagi bahwa itu merupakan pengorbanan yang mulia yang dapat dilakukan manusia. Adapun perang itu sendiri bukanlah perkara baik ataupun buruk, perang adalah kesempatan yang bisa menjadikan perbuatan baik atau sebaliknya, bisa burukPertanyaannya sederhana sekali: Apa tujuan perang Nabi Suci? Tak ragu sedikit pun, seperti dijelaskan oleh Qur’an: “Izin perang diberikan kepada orang-orang yang diperangi karena mereka dianiaya” (22:39). “Dan sekiranya Allah tak menghalau serangan sebagian orang terhadap sebagian yang lain, niscaya akan ditumbangkan biara-biara, dan gereja-gereja, dan kanisah-kanisah, dan masjid-masjid, yang di dalamnya banyak diingat nama Allah” (22:40). “Dan mengapa kamu tak berperang di jalan Allah, padahal orang-orang yang lemah di antara kaum laki-laki dan perempuan dan anak-anak berkata: Tuhan kami, keluarkanlah kami dari kota ini yang penduduknya lalim, berilah kami dari Engkau seorang pelindung, dan berilah kami dari Engkau seorang penolong” (4:75). “Apakah kamu tak mau memerangi kaum yang melanggar sumpah mereka dan bermaksud mengusir Utusan, dan mereka mendahului menyerang kamu?” (9:13), dan sebagainya. Kemudian jika ada Hadits yang menerangkan mulianya orang yang memelihara kuda (Bu. 56:45), atau memelihara kuda yang siap diberangkatkan ke medan perang (Bu. 56:73) atau Hadits yang menganjurkan belajar memanah (Bu. 56:78) atau belajar menggunakan alat perang (Bu. 56:79), atau Hadits yang membicarakan pedang, perisai, baju pelindung, dan sebagainya, ini bukanlah menunjukkan bahwa kaum Muslimin menyiarkan Islam dengan kekuatan senjata, bahkan tak menunjukkan pula kaum Muslimin melancarkan perang (agressi) terhadap tetangga yang baik hati dan suka damai, melainkan hanya menunjukkan bahwa kaum Muslimin harus bertempur, dan untuk memenangkan pertempuran, dianjurkan supaya mengadakan persiapan yang baik. Memang ada satu Hadts yang menerangkan bahwa “Sorga (al-Jannah) itu di bawah bayang-bayang pedang” (Bu. 56:22). Ini benar selama pedang itu digunakan dalam perkara yang benar pula.  Pendapat ulama ahli fiqih yang keliru tentang jihad Pengertian yang keliru tentang jihad, yang dikemukakan oleh ulama ahli fiqih, ini disebabkan mereka salah mengerti terhadap beberapa ayat Qur’an. Pertama, mereka tak memperhatikan hubungan ayat itu dengan ayat sebelum dan sesudahnya. Kedua, mereka tak mempelajari situasi pada waktu terjadinya pertempuran di zaman Nabi Suci. Sebagaimana telah kami terangkan di muka, ayat kelima Surat 9 tak menerangkan sesuatu yang tak diterangkan oleh ayat yang diturunkan sebelumnya, dan ayat 9:5 itu hanya mengulangi saja perintah perang melawan kabilah yang mendahului menyerang kaum Muslimin dan melanggar perjanjian; tetapi jika ayat itu dibaca begitu saja tanpa menghiraukan hubungan ayat itu dengan ayat sebelum dan sesudahnya, maka ayat itu mempunyai arti yang tak pernah terpikir sebelumnya, dan mendapat julukan ayatus-saif(ayat pedang), yang nama ini tak benar samasekali. Ayat lain yang digunakan oleh Kitab Hidayah untuk memperkuat pengertian yang keliru tentang jihad ialah ayat 36 Surat 9 yang berbunyi: “Dan perangilah kaum musyrik semuanya sebagaimana mereka memerangi kamu semuanya (9:36). Nah, ayat ini sebenarnya hanyalah menyuruh kaum Muslimin supaya tetap bersatu dalam menghadapi pertempuran melawan kaum musyrik, sebagaimana kaum musyrik juga bersatu dalam menghadapi pertempuran melawan kaum Muslimin. Jadi ayat itu tidak berarti bahwa, tiada kabilah musyrik yang tak melancarkan pertempuran melawan kaum Muslimin; karena jika demikian, ini bukan saja tak dibenarkan oleh sejarah, melainkan pula dibantah oleh Qur’an Suci sendiri dalam ayat yang berbunyi: “Kecuali kaum musyrik yang membuat perjanjian dengan kamu, lalu mereka tak merugikan kamu sedikit pun, dan tak membantu siapa pun untuk melawan kamu” (9:4). Sejarah menunjukkan bahwa ada beberapa kaum musyrik yang tak pernah melancarkan perang terhadap kaum Muslimin, malahan, di satu pihak, ada perjanjian dengan mereka, dan kaum Muslimin perang bersama mereka. Persetujuan semacam itu bukan saja terjadi pada zaman Nabi, melainkan pula terjadi pada pertempuran di zaman Khalifah.[3] Tidak pula ayat itu berarti kaum Muslim harus menghadapi kaum musyrik yang ada di muka bumi ini. Bahkan para penulis yang menyetujui adanya perang yang dilancarkan tanpa provokasi tidak berpikir sejauh itu. Kitab Hidayah, setelah mengutip ayat yang mendukung pertempuran melawan kaum musyrik, menambahkan keterangan, bahwa perang semacam itu adalah fardlu kifayah,yakni suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh beberapa kaum Muslimin, dan membebaskan kaum Muslimin lain dari kewajiban itu. Kini kata kaaffah (semuanya) yang tercantum dua kali dalam ayat itu (9:36); sekali sehubungan dengan kaum Muslimin, dan yang lain bertalian dengan kaum musyrik, maka jika yang dimaksud ialah semua kaum musyrik harus diperangi (tanpa kecuali), dan semua kaum Muslimin (tanpa kecuali pula) harus memerangi mereka. Dan hal ini tak mungkin, lalu menurut ayat itu hanyalah suatu perintah kepada kaum Muslimin supaya menyatukan barisan, sebagaimana adanya kesatuan barisan di pihak kaum musyrik, dan dalam ayat ini tak dikatakan samasekali syarat bagaimana pertempuran itu harus dilakukan. Adapun syarat yang digariskan seterang-terangnya dalam ayat lain, yang tak ada dispensasi lagi, berbunyi: Dan berperanglah di jalan Allah terhadap mereka yang memerangi kamu, dan janganlah menyerang terlebih dulu, karena Allah tak mencintai orang yang menjalankan agressi” (2:190). Para ulama ahli fiqih membantah sendiri ajaran yang ber-landaskan pengertian keliru tentang jihad. Misalnya, kitab Hidayah mengemukakan alasan, mengapa jihad itu hukumnya fardlu kifayah: “Jihad tidak diwajibkan untuk kepentingan sendiri (li-ainihi), karena pada dirinya itu bisa menyebabkan kerusakan (ifsad), dan jihad itu diwajibkan untuk meneguhkan agama Allah dan menangkis kejahatan (daf’us-syarri) dari para hamba-Nya” (H.I., halaman 537). Digunakannya katadaf’us-syarri di sini menunjukkan bahwa sekalipun menurut pengertian para ulama ahli fiqih, jihad itu asal mulanya hanyalah untuk menangkis kejahatan, membela diri dan bukan untuk menyerang. Selanjutnya, tatkala membahas, mengapa dilarang mem-bunuh perempuan, anak kecil, orang berusia lanjut, orang yang tidak ikut bertempur (muq’id), dan orang buta, Kitab Hidayahmenulis: “Menurut hemat kami, yang diperbolehkan membunuh orang lain (mubih lil-qatli) ialah dalam pertempuran (hirab) dan ini pun tak dibenarkan terhadap orang-orang seperti tersebut di atas; oleh karena itu, orang yang sebagian tubuhnya sudah lumpuh (yabisus-syiqqil), orang yang putus tangan kanannya, dan orang yang putus tangan dan kakinya, tak boleh dibunuh” (HI, hal. 540). Di sini diakui bahwa yang membolehkan membunuh orang lain ialah dalam pertempuran (hirab), jadi bukan karena kekafiranya, karena jika orang boleh dibunuh karena kekafirannya, maka semua orang kafir, baik laki-laki maupun perempuan, anak kecil, orang berusia lanjut maupun penderita cacat, semuanya boleh dibunuh tanpa kecuali. Inilah dasar-alasannya. Tetapi apabila alasan yang dikemukakan oleh para ulama ahli fiqih itu benar, sehingga orang tak boleh begitu saja membunuh orang lain karena kekafirannya, maka sudah tentu tak boleh pula melancarkan perang terhadap suatu kaum karena kaum itu semata-mata kafir atau penyembah berhala, karena jika demikian, kaum itu akan mati terbunuh karena kekafiran belaka.Lebih terang lagi, kitab Hidayah membicarakan perdamaian dengan kaum kafir, bahwa tujuan jihad yang sebenarnya ialah menangkis kejahatan musuh: “Apabila seorang Pemimpin berpendapat bahwa ia sebaiknya mengadakan perdamaian dengan kaum yang sedang bertempur (melawan kaum Muslimin) (ahlul-harbi), atau dengan sebagian dari mereka, dan perdamaian itu amat menguntung-kan bagi kaum Muslimin, maka tak ada cacat untuk mengadakan perdamaian itu, karena Allah telah berfirman: “Apabila mereka cenderung ke arah perdamaian, engkau juga harus cenderung ke arah itu, dan bertawakkalah kepada AllahOleh karenanya Nabi Suci mengadakan perdamaian dengan kaum kafir Makkah pada zaman Hudaibiyah, yang intinya, selama sepuluh tahun antara beliau dan mereka tak akan melancarkan pertempuran. Karena adanya per-janjian itu, demi kebaikan kaum Muslimin, maka jihad itu dialihkan kepada jihad rohani yang tujuannya ialah menangkis kejahatan (daf’us-syarri)” (HI, hal. 541). Di sini ulama ahli fiqih mengakui lagi bahwa tujuan jihad yang sebenarnya ialah menangkis kejahatan musuh,dan atas dasar inilah kaum Muslimin mengadakan perdamaian dengan kaum kafir. Penulis yang menafsiri kitab Hidayah tak menyembunyikan kenyataan bahwa uraian tadi bertentangan dengan uraian sebelumnya[4] mengenai tujuan jihad. Tetapi soalnya ialah, perdamaian yang bagaimana yang dapat dilakukan dengan kaum musyrik atau kafir? Jika tujuan jihad itu meng-Islamkan kaum kafir dengan pedang, maka perdamaian dengan kaum kafir pasti bertentangan dengan tujuan itu. Tetapi damai dengan kaum kafir itu bukanlah perkara manasuka, melainkan perintah Allah yang harus dijalankan apabila kaum kafir cenderung untuk damai: “Apabila me-reka cenderung ke arah perdamaian, engkau juga harus cenderung ke arah itu (8:6)Kutipan dari Kitab Hidayah tersebut menunjukkan bahwa ulama ahli fiqih merasa, bahwa keterangan mereka tentang jihad ber-tentangan dengan prinsip dasar yang digariskan oleh Qur’an Suci. Bisa jadi doktrin baru itu bisa tumbuh sedikit demi sedikit. Jelas bahwa ulama ahli fiqih zaman permulaan tak begitu menyimpang dibandingkan dengan ulama ahli fiqih yang muncul belakangan. Meskipun ulama ahli fiqih mengemukakan pengertian yang salah tentang jihad, karena mereka tak mau memperhatikan hubungan ayat itu dengan ayat sebelum dan sesudahnya, dan tak mau memperhatikan keadaan pada waktu Nabi Suci berperang, namun mereka mengakui bahwa prinsip dasar jihad ialah menangkis kejahatan musuh, oleh karenanya damai dengan kaum kafir adalah jihad rohani. Tetapi generasi belakangan ini tak mau berpikir sejauh itu, hingga  sebagian mereka mempunyai pendapat yang agak keterlaluan, yaitu bahwa tak mungkin mengadakan perdamaian abadi dengan kaum kafir, kecuali hanya perdamaian sementara, ini suatu pendapat yang bertentangan dengan perintah Qur’an dalam Surat 8:61. Perlu sekali diulang – dan kiranya perlu diulang sampai beratus kali- bahwa pada dasarnya, Qur’an Suci melarang membunuh orang kafir. Qur’an memberi kebebasan keyakinan dengan menyatakan bahwa “tak ada paksaan dalam agama” (2:256), Islam menegakkan kemerdekaan beragama, dengan menyuruh kaum Muslimin supaya menghentikan pertempuran apabila tak ada penindasan lagi, dan agama itu urusan manusia dengan Allah semata-mata (2:193). Qur’an menguraikan seterang-terangnya bahwa orang tak boleh dibunuh tanpa suatu sebab, kecuali apabila ia membunuh orang atau berbuat bencana (fasad) di bumi (5:32).  Darul-harb dan darul-Islam Dengan diketengahkannya pengertian jihad, ulama ahli fiqih berkhayal membagi dunia ini menjadi Darul-harbi dan Darul-Islam. Kata darul-harbi makna aslinya rumah atau tempat pertempuran, sedang darul-Islam makna aslinya tempat tinggal Islam. Kata-kata itu tidak ada dalam Qur’an, dan tak ada pula dalam Hadits. Salah satu judul suatu bab, Imam Bukhari menggunakan kata Darul-harbi sebagai berikut: “Tatkala orang-orang memeluk Islam di darul-harb” (Bu. 56:180). Dua Hadits yang diuraikan di bawah judul tersebut, tak satu pun mencantumkan kata-kata darul-harb. Hadits pertama membicarakan kota Makkah, dan pokok persoalan yang diuraikan dalam Hadits itu ialah, kaum kafir Quraisy memeluk Islam setelah takluknya kota Makkah, dan mereka diakui sebagai pemilik harta kekayaan yang mereka kuasai, walaupun harta kekayaan itu asal mulanya milik kaum Muslimin yang hijrah ke Madinah. Hadits kedua menerangkan tentang Rabdlah, satu tempat yang letaknya se-jauh tiga hari perjalanan dari Madinah, yang tanah-tanah di dekatnya dijadikan padang rumput oleh Sayyidina ‘Umar, yang karena dipro-tes oleh pemiliknya, lalu tanah itu dikembalikan kepada pemiliknya. Baik di Makkah maupun di Rabdlah, pernah terjadi pertempu-ran dengan kaum Muslimin, oleh karenanya Imam Bukhari menyebut itu sebagaidarul-harb. Adapun yang mereka sebut darul-Islam, ialah satu tempat yang diperintah oleh pemerintah Islam dan berlaku undang-undang Islam. Tak ada salahnya untuk menyebut tempat yang di sana sedang berlangsung pertempuran dengan kaum Musli-min disebut darul-harb. Tetapi ulama ahli fiqih menyebut semua negara yang bukan darul-Islam atau diperintah oleh pemerintah Islam dengan sebutan darul-harbi, walaupun negara itu tak berperang dengan kaum Muslimin; dengan demikian ulama ahli fiqih menganggap negara Islam selalu dalam keadaan perang dengan negara non Muslim. Anggapan itu bukan saja tidak selaras dengan prinsip dasar agama Islam, melainkan pula tak dapat diterima oleh negara-negara Muslim yang pernah ada. Kerumitan itu telah diatasi oleh sebagian ulama ahli fiqih lain dengan melahirkan kelas ketiga yang disebut darul-sulh ataudarul-‘ahd, artinya, negara yang mengadakan perdamaian dengan kaum Muslimin. Tetapi meskipun demikian, ini tidaklah menjernihkan keadaan seluruh dunia. Banyak sekali undang-undang perang yang didasarkan atas dibaginya dunia secara khayalan menjadi darul-Islam, darul-harb, dan darul-‘ahd, yang ini tak ada satu pun dalilnya, baik di dalam Qur’an maupun di Hadits. 


[1]. Nanti akan kami tunjukkan bahwa tak ada satu Hadits pun yang mengajarkan penyiaran Islam dengan senjata. [2]. Hal ini kami bahas dengan panjang lebar dalam tulisan kami The Early Caliphate. (Juga dalam buku: Muhammad The Prophet, yang telah kami terjemah-kan dengan judul Inilah Nabi Muhammad, penerbit)[3]. Kabilah Khuza’ah adalah kabilah musyrik yang mengadakan persekutuan dengan kaum Muslimin setelah terjadinya perjanjian Hudaibiyah; pada waktu mereka diserang oleh kabilah Bani Bakar yang bersekutu dengan dan dibantu oleh kaum Quraisy, Nabi Suci menyerbu kota Makkah untuk menghukum kaum Quraisy karena melanggar perjanjian Hudaibiyah. Banyak lagi kabilah musyrik yang mengadakan persekutuan dengan kaum Muslimin. Pada zaman permulaan Khalifah, pasukan Kristen bertempur berdampingan dengan kaum Muslimin, demikian pula sebagian kabilah Majusi. [4]. Keterangan ulama yang menafsiri kata daf’us-syarri sebagai tujuan jihad berbunyi demikian: “Di mana-mana diuraikan bahwa tujuan jihad ialah menjunjung Kalimah Allah, dan itu bertentangan dengan apa yang diuraikan di sini.

0 komentar:

Posting Komentar