Jumat, 11 Mei 2012

Karena Islam Wanita Berharga


Yang dimaksud masa sebelum Islam adalah masa jahiliyah yang dialami bangsa Arab secara khusus dan seluruh umat manusia secara umum, suatu keadaan yang suram dan jauh dari risalah serta hilangnya jalan kebenaran. Umat manusia baik orang Arab atau non arab hidup dalam kebobrokan kecuali beberapa orang sisa ahli kitab, sementara kondisi kaum  wanita sangat memilukan.
Kaum wanita hidup dalam keadaan yang sangat merana dan teraninya bahkan di antara mereka ada yang dikubur hidup-hidup hingga mati karena kebencian masyarakat terhadap anak perempuan atau dibiarkan hidup terhina sebagaimana firman Allah Subhanahu WaTa’ala,
“Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)? Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu. [An-Nahl:58-59]
Juga firman Allah Subhanahu WaTa’ala,
Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh” [At-Takwiir: 8-9]

Al Mau’udah ialah anak perempuan yang dikubur hidup-hidup hingga mati di bawah timbunan tanah. Apabila dia selamat dari pembunuhan keji maka ia hidup dalam keadaan terhina dan tidak berhak mendapatkan harta warisan sangat melimpah ruah sementara dia sangat miskin, karena mereka hanya memberi harta warisan kepada kaum laki-laki saja bahkan sang wanita diwariskan kepada ahli waris seperti harta benda, dan ada seorang laki-laki menikah dengan banyak wanita tanpa memperhatikan rasa keadilan sehingga kaum wanita hidup sangat menderita dan teraniaya.
Wanita Pasca Islam
Setelah Islam datang, seluruh bentuk penindasan terhadap kaum wanita dihapus dan kaum wanita diberi hak-hak hidup secara wajar, Allah Subhanahu waTa’ala berfirman,
“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa – bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”[Al-Hujaraat:13]
Allah Subhanahu WaTa’ala menjelaskan dalam ayat di atas bahwa wanita setara dengan laki-laki untuk memperoleh hak-hak kemanusiaan bahkan  wanita memiliki  hak yang sama dengan laki-laki dalam masalah pahala dan dosa akibata dari amal perbuatan.
Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik[839] dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” [An-Nahl: 97]
[839]. Ditekankan dalam ayat ini bahwa laki-laki dan perempuan dalam Islam mendapat pahala yang sama dan bahwa amal saleh harus disertai iman.
Allah subhanahu waTa’ala berfirman,
“Sehingga Allah mengazab orang-orang munafik laki-laki dan perempuan dan orang-orang musyrikin laki-laki dan perempuan; dan sehingga Allah menerima taubat orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [Al-Ahzab:73] 

Dan Allah menyatakan haram menjadikan wanita sebagai bagian dari harta warisan sebagaimana firman Allah Subhanahu WaTa’ala,
Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa[278] dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata[279]. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” [An-Nisa’:19]
[278]. Ayat ini tidak menunjukkan bahwa mewariskan wanita tidak dengan jalan paksa dibolehkan. Menurut adat sebahagian Arab Jahiliyah apabila seorang meninggal dunia, maka anaknya yang tertua atau anggota keluarganya yang lain mewarisi janda itu. Janda tersebut boleh dikawini sendiri atau dikawinkan dengan orang lain yang maharnya diambil oleh pewaris atau tidak dibolehkan kawin lagi.
[279]. Maksudnya: berzina atau membangkang perintah.
Bahkan Islam telah menjadikan kaum wanita sebagai makhluk merdeka bukan diwariskan namun mewarisi sebagaimana firman Allah subhanahu waTa’ala,
“Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.” [An-Nisa’: 7]

Dan firman Allah Subhanahu WaTa’ala,
Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan[272]; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua[273], maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” [An-Nisa’:11]
[272]. Bagian laki-laki dua kali bagian perempuan adalah karena kewajiban laki-laki lebih berat dari perempuan, seperti kewajiban membayar maskawin dan memberi nafkah. (Lihat surat An Nisaa ayat 34).
[273]. Lebih dari dua maksudnya : dua atau lebih sesuai dengan yang diamalkan Nabi.
Dalam soal batas bilangan, laki-laki hanya boleh menikah dengan empat wanita dengan syarat mampu bersikap adil terhadap para isteri dan mampu mempergauli secara baik sebagaimana firman Allah,

“…Dan bergaullah dengan mereka secara patut….” [An-Nisa’:19]

Begitu juga Allah menjadikan mahar sebagai hak murni wanita dan harus diberikan kepadanya secara sempurna kecuali jika ia memberikan dengan suka rela kepada sang suami karena Allah berfirman,
“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan[267]. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” [An-Nisa’:4]
[267]. Pemberian itu ialah maskawin yang besar kecilnya ditetapkan atas persetujuan kedua pihak, karena pemberian itu harus dilakukan dengan ikhlas.
Bahkan Allah menjadikan wanita sebagai penanggung jawab rumah suaminya dan anak-anaknya sebagaimna sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alahi wa Sallam, “Dan seorang wanita adalahpenanggung jawab atas rumah suaminya. Dan akan diminta pertanggungjawabannya.” [HR. Bukhari]
Dan Allah mewajibkan kepada suami untuk member nafkah dan pakaian kepada isterinya secara baik dan wajar.
Target Musuh Islam
Musuh-musuh Islam bahkan musuh kemanusiaan, dari kalangan orang-orang kafir dan munafik yang menghidap penyakit hati sangat terusik dengan kondisi wanita muslimah yang tetap utuh kesucian, kehormatan dan harga dirinya, mereka ingin menjadikan kaum wanita sebagai media dan sarana perusak untuk merusak orang-orang yang lemah iman dan sebagaimana firman Allah,
“Dan Allah hendak menerima taubatmu, sedang orang-orang yang mengikuti hawa nafsunya bermaksud supaya kamu berpaling sejauh-jauhnya (dari kebenaran).” [An-Nisa’:27]

Sebagian kaum muslimin yang menghidap penyakit di dalam hatinya mengingkan wanita sebagai barang dagangan dan alat pemuas syahwat serta nafsu syaithan atau sebagai barang murahan yang bisa dinikmati keindahan tubuh dan kecantikan parasnya atau perbuatan yang lebih tidak senonoh dari itu, maka mereka berusaha mengeluarkan kaum wanita dari rumahnya untuk bekerja dalam satu kantor atau pabrik bersama kaum laki-laki bahkan ada yang menjadi perawat untuk mendampingi dokter laki-laki, pramugari di pesawat terbang, pengajar pada sekolah yang ikhtilath, pemain sinetron atau film, penyanyi, penyiar radio atau presenter siaran televise dengan penampilan yang mengundang fitnah. Di antara kaum wanita ada yang menjadi komoditi bisnis para budak seks di cover-cover majalah atau menjadi foto model surat kabar maupun majalah dengan penampilan sensual untuk menaikkan oplah dan popularitas media tersebut.
Sebagian pelaku bisnis ada yang sengaja menjadikan gambar-gambar wanita cantik dan sensual sebagai iklan produksi, gambar-gambar tersebut terpampang pada bungkus dan kemasan  produk-produk mereka. Tawaran yang sepintas menggiurkan wanita ini membuat sebagian kaum wanita tidak betah tinggal di rumah dan memilih menjadi wanita karier, maka para suami terpaksa menyerahkan urusan rumah  dan pendidikan anaknya kepada para pembantu sehingga timbul berbagai fitnah dan kejahatan di rumah.
Kami menyeruh kepada saudariku kaum wanita hendaklah kalian waspada terhadap propagandakuffar yang ingin menghancurkan kita kaum wanita, oleh karena itu wajib bagi kita untuk membentengi diri dengan kembali berpegang teguh dengan kitabullah dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam sesuai dengan pemahaman para Salafushalih
-Ibhe Ananda-
Diketik ulang dari kitab Tanbihaatul Ala Ahkami Takhtashu bil Mukminaat, DR. Fauzan bin Abdullah Al Fauzan.
Keterangan:
Tentang Wanita Karier
Islam tidak melarang secara mutlak wanita bekerja, namun demikian itu harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  • Dia sangat membutuhkan pekerjaan itu atau masyarakat sangat membutuhkannya karena di antara kaum laki-laki tidak ada yang mampu melakukannya.
Salah satu contoh: Perawat bidan yang ingin menolong seorang ibu yang hendak melahirkan.
Maka mustahil seorang laki-laki yang harus melakukannya.
  • Demikian itu setelah menyelesaikan urusan rumah tangga karena urusan rumah tangga merupakan pekerjaan yang paling utama baginya. Sebab sama halnya seorang istri sudah bekerja membantu suaminya dalam mengurusi pekerjaan rumah tanggannya
  • Pekerjaan itu masih sesuai dengan kodrat wanita seperti menjadi pengajar khusus wanita, dokter, perawat untuk mendampingi dokter wanita atau bekerja di tempat yang jauh dari kaum laki-laki. Timbul pertanyaan apakah ada? Jawabnya, ADA, salahsatunya berwirausaha kecil-kecilan seperti membuka warung dan toko
  • Begitu juga boleh bahkan wajib bagi wanita untuk belajar tentang masalah agama atau mengajar materi agama kepada kelompok khusus wanita. Bagi wanita boleh menghadiri majilis taklim asal tetap menjaga aurat dan memilih tempat yang jauh dari kaum laki-laki sebagaimana kondisi kaum wanita pada generasi pertama.

0 komentar:

Posting Komentar