Petulangan M Sholeh (47) warga Desa Tlogorejo, Kecamatan Kepohbaru, Bojonegoro menjadi bandot tua berakhir sudah. Batal menikah dengan seorang janda, justru ia harus menjadi pesakitan.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro Selasa (8/11/2011) tadi, terdakwa dipertemukan dengan janda yang dijanjikan akan dinikahi, Sutiyem (39) warga Desa Karangdayu, Kecamatan Baureno. Sebagai korban bujuk rayu terdakwa, Sutiyem mengaku sakit hati. Sebab, selain batal dinikahi, sebagian uangnya sekitar Rp 5 juta belum dikembalikan.
"Kalau saya benar-benar dinikahi tidak mungkin saya laporkan pak," kata Sutiyem kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ali Munip.
Diceritakan, keduanya berkenalan pada pertengahan Desember 2009. Terdakwa berjanji akan menikahi korban dan sudah melakukan hubungan layaknya suami istri. Karena percaya, korban mempercayakan uang ditabungan untuk usaha jual beli motor. Akhir cerita, semuanya hanya isapan jempol belaka. Setelah uang Rp 12 juta habis, terdakwa tidak pernah menampakkan batang hidungnya.
"Masih kurang Rp 5 juta lagi yang belum dikembalikan pak," ujar korban kesal.
Sementara, terdakwa membantah dirinya lari dari tanggung jawab. Tapi saksi sendiri yang tidak mau dinikahi. Nasi sudah menjadi bubur, pernyataan itu tidak menghapus pidana yang didakwakan sesuai pasal 378 jo 64 KUHP tentang penipuan.
Terdakwa mendekam di tahanan sejak awal Oktober lalu. Majelis Hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution sempat geram dengan keterangan saksi maupun terdakwa. Untuk itu, perlu dibuktikan dengan keterangan saksi lainnya. Sidang ditunda seminggu, dengan jadual pemeriksaan saksi tambahan
Sumber....http://blokbojonegoro.com
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro Selasa (8/11/2011) tadi, terdakwa dipertemukan dengan janda yang dijanjikan akan dinikahi, Sutiyem (39) warga Desa Karangdayu, Kecamatan Baureno. Sebagai korban bujuk rayu terdakwa, Sutiyem mengaku sakit hati. Sebab, selain batal dinikahi, sebagian uangnya sekitar Rp 5 juta belum dikembalikan.
"Kalau saya benar-benar dinikahi tidak mungkin saya laporkan pak," kata Sutiyem kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ali Munip.
Diceritakan, keduanya berkenalan pada pertengahan Desember 2009. Terdakwa berjanji akan menikahi korban dan sudah melakukan hubungan layaknya suami istri. Karena percaya, korban mempercayakan uang ditabungan untuk usaha jual beli motor. Akhir cerita, semuanya hanya isapan jempol belaka. Setelah uang Rp 12 juta habis, terdakwa tidak pernah menampakkan batang hidungnya.
"Masih kurang Rp 5 juta lagi yang belum dikembalikan pak," ujar korban kesal.
Sementara, terdakwa membantah dirinya lari dari tanggung jawab. Tapi saksi sendiri yang tidak mau dinikahi. Nasi sudah menjadi bubur, pernyataan itu tidak menghapus pidana yang didakwakan sesuai pasal 378 jo 64 KUHP tentang penipuan.
Terdakwa mendekam di tahanan sejak awal Oktober lalu. Majelis Hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution sempat geram dengan keterangan saksi maupun terdakwa. Untuk itu, perlu dibuktikan dengan keterangan saksi lainnya. Sidang ditunda seminggu, dengan jadual pemeriksaan saksi tambahan
Sumber....http://blokbojonegoro.com
Sobat Blogger sedang berada di halaman Tipu Janda, Curi Uang di ATM Jadi Pesakitan dan Sedang membaca artikel Tipu Janda, Curi Uang di ATM Jadi Pesakitan ini dengan url http://arafcreativity.blogspot.com/2012/06/tipu-janda-curi-uang-di-atm-jadi.html. Dan Sobat Blogger juga boleh COPAS artikel Tipu Janda, Curi Uang di ATM Jadi Pesakitan ini jika bermanfaat dan jangan lupa untuk meletakkan link Tipu Janda, Curi Uang di ATM Jadi Pesakitan sebagai sumbernya.
0 komentar:
Posting Komentar