Perceraian yang terjadi tidak harus memutuskan hubungan suami istri sama sekali, yang kemudian tidak ada jalan menuju perbaikan. Karena talak seperti yang dijelaskan dalam Al Qur’an memberikan bagi setiap orang yang bercerai untuk mengevaluasi dan mempelajari kembali.
Oleh karena itu talak terjadi satu kali satu kali. Apabila kedua kalinya tidak juga bermanfaat maka terjadilah talak ketiga yang memutuskan hubungan selamanya, sehingga tidak halal baginya setelah itu. Maka mengumpulkan tiga talak dalam satu ucapan itu bertentangan dengan syari’at Al Qur’an. Inilah yang dijelaskan dan diambil oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnu Qayyim dan yang dipakai Mahkamah Syar’iyah di negara-negara arab.
Perceraian tidak mengharamkan bagi wanita untuk memperoleh nafkah selama masa iddah dan tidak boleh bagi suami mengeluarkan istrinya dari rumah. Bahkan wajib atas suami untuk membiarkan sang istri tinggal dirumahnya dekat dengan dia, barangkali dengan begitu kerukunan akan kembali dan hati menjadi jernih.
Allah Swt berfirman :
“Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu suatu hal yang baru”. (At-Thalaq:1)
“Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu suatu hal yang baru”. (At-Thalaq:1)
Perceraian tidak memperbolehkan bagi siapa untuk memakan mahar (maskawin) yang telah diberikan kepada isterinya atau meminta kembali mahar atau segala sesuatu yang telah diberikan kepada isterinya sebelum perceraian.
Allah Swt berfirman :
“Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah”. (Al Baqarah:229)
“Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah”. (Al Baqarah:229)
Begitu pula isteri yang ditalak itu berhak memperoleh mut’ah sebagaimana ditetapkan oleh kebiasaan.
Allah Swt berfirman :
“Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut’ah menurut yang ma’ruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertaqwa”. (Al Baqarah:241)
“Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut’ah menurut yang ma’ruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertaqwa”. (Al Baqarah:241)
Selain itu tidak halal bagi suami (yang mentalak) bersikap keras terhadap isterinya atau menyebarkan keburukannya atau menyakiti dirinya dan keluarganya.
Allah Swt berfirman :
“Talak (yang dapat dirujuki) itu dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik”. (Al Baqarah:229)
“Dan janganlah kamu melupakan keutamaan diantara kamu”. (Al Baqarah:237)
“Talak (yang dapat dirujuki) itu dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik”. (Al Baqarah:229)
“Dan janganlah kamu melupakan keutamaan diantara kamu”. (Al Baqarah:237)
Inilah talak yang diisyari’atkan oleh Islam. Sungguh itu merupakan terapi yang diperlukan pada saat dan alasan yang tepat, dengan tujuan dan cara yang benar.
Sobat Blogger sedang berada di halaman Talak 1 Dalam Agama Islam dan Sedang membaca artikel Talak 1 Dalam Agama Islam ini dengan url http://arafcreativity.blogspot.com/2012/10/talak-1-dalam-agama-islam.html. Dan Sobat Blogger juga boleh COPAS artikel Talak 1 Dalam Agama Islam ini jika bermanfaat dan jangan lupa untuk meletakkan link Talak 1 Dalam Agama Islam sebagai sumbernya.
0 komentar:
Posting Komentar